JAKARTA – Sebuah pertemuan tertutup yang melibatkan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berlangsung pada tengah malam, 26 Agustus 2026, hanya beberapa jam sebelum aksi unjuk rasa besar-besaran terjadi di depan gedung parlemen keesokan harinya.
Dikutip dari kanal Tempodotco.Dalam pertemuan rahasia yang berlangsung hingga dini hari tersebut, sebanyak 11 orang perwakilan massa dari Pati diterima oleh empat wakil ketua DPR. Menariknya, dalam momen tersebut, perwakilan massa sempat melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan Presiden Prabowo Subianto menggunakan telepon genggam milik salah satu pimpinan DPR. Meski berlangsung singkat, pertemuan tersebut menjadi sinyal awal adanya koordinasi di balik aksi yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Penelusuran mengungkap adanya peran pihak tertentu dalam memicu gerakan ini hingga ke level nasional. Berdasarkan kesaksian dari tokoh masyarakat di Pati, seorang kader Partai Gerindra bernama Nistra Yohan diduga melakukan pendekatan intensif kepada kelompok-kelompok di daerah tersebut untuk mengarahkan mereka melakukan aksi ke Jakarta. Meski Nistra Yohan membantah keterlibatan dirinya, temuan di lapangan menunjukkan adanya upaya mobilisasi yang terstruktur di tengah dinamika unjuk rasa yang sempat memanas.
Di internal DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri tergolong mendadak. Meski kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, sejumlah politisi di Komisi III mengaku terkejut dengan percepatan inisiatif ini. Beberapa anggota legislatif bahkan menyatakan belum memahami substansi draf terbaru yang diajukan, menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan ini sekadar menjadi alat untuk meredam tensi publik terhadap program-program prioritas pemerintah yang tengah mendapat sorotan.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa langkah fraksinya menjadi motor pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan untuk menindaklanjuti fokus Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara. Hingga saat ini, proses tersebut diklaim masih dalam tahap menjaring aspirasi dari berbagai pihak untuk penyempurnaan rancangan undang-undang. (*)






















