Polemik Syarat Pendidikan Gibran Bergeser ke Ranah Politik, DPR Dinilai Bisa Jadi Titik Krusial

REVOLUSI TIMES

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:13 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.

Menurut Jerry, putusan MK justru membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk dibawa ke ranah politik dan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan munculnya proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.

“Putusan MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri,” ujar Jerry Massie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Jerry menilai, fakta dan pertimbangan dalam putusan tersebut berpotensi menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi. DPR memiliki mekanisme untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, tetapi prosesnya tidak otomatis. Harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” katanya.

Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR.

Karena itu, menurut Jerry, persoalan Gibran tidak bisa semata-mata dilihat sebagai sengketa administratif mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga perlu dilihat dari konsekuensi konstitusionalnya apabila terdapat temuan hukum bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi.

“Ini menjadi pembelajaran penting dalam demokrasi. Setiap calon pejabat negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kalau kemudian ada persoalan terhadap pemenuhan syarat tersebut, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jerry juga menilai posisi politik partai-partai di DPR akan menjadi salah satu faktor penting apabila isu tersebut benar-benar dibawa ke parlemen. Namun, keputusan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan dukungan atau kepentingan politik partai.

Di sisi lain, Jerry menyebut pihak yang tidak puas dengan putusan maupun proses pengambilan keputusan di MK masih dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum, termasuk mengajukan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Yang paling penting, semua pihak harus menghormati konstitusi. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai kepentingan politik justru mengalahkan prinsip negara hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi
Kritik terhadap Mahkamah Konstitusi dan Urgensi Menjaga Kepercayaan Publik
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Aksi Massa Warnai Agustus di Jakarta: Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Suarakan Kritik Demokrasi
Sisi Gelap Perburuan Tommy Soeharto: Kebocoran Internal dan Operasi Senyap “Black Cat”
Retaknya Barisan Penantang: Polemik Ijazah Jokowi dan Pesan Moral Sang Mantan Presiden
Rapimnas PII 2026 dan Harlah PII Wati ke-62 Resmi Dibuka di Jakarta
Rafly Jatilukito: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Jangan Rusak Perjuangan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Tinjau Standar Higienis Produksi Tempe dan Dapur Lapas Sibolga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:29 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Menginspirasi Tanpa Sekat, Sosok Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik Hadirkan Ketenangan di Tengah Uji Kompetensi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?

Rabu, 30 September 2026 - 09:06 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Senin, 28 September 2026 - 16:08 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Berita Terbaru