Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor

REVOLUSI TIMES

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:46 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Keluarga pelapor berinisial LA mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara sejak Desember 2025.

Menurut keluarga LA, hingga 19 Agustus 2026, pihak terlapor dalam perkara tersebut belum diketahui telah menjalani pemeriksaan. Keluarga berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah diterima secara resmi tersebut.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 9 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen STTLP tersebut, LA melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut berkaitan dengan kejadian di wilayah Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keluarga LA mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah muncul persoalan dalam perkara sebelumnya yang melibatkan sejumlah pihak. Sebelum laporan ke Polda Sumut dibuat, LA disebut sempat menerima surat panggilan sebagai saksi.

Surat panggilan tersebut tercantum dengan nomor SPgl/3407/XII/Res.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 5 Desember 2025, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menurut keluarga LA, setelah menerima surat panggilan tersebut, LA berupaya mempertanyakan proses penanganan perkara kepada pihak yang menangani perkara. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan adanya kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat.

Dalam laporan yang dibuat LA, terdapat uraian mengenai kesepakatan perdamaian yang pada intinya memuat kesepakatan para pihak untuk tidak saling menuntut serta mencabut laporan atau pengaduan yang sebelumnya telah dibuat.

Keluarga LA menyebut persoalan mengenai kesepakatan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin mendapatkan kejelasan melalui laporan yang disampaikan ke Polda Sumut.

“Yang menjadi pertanyaan keluarga, laporan sudah diterima secara resmi sejak 9 Desember 2025. Namun sampai sekarang kami belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan,” ujar pihak keluarga LA.

Keluarga mengatakan, mereka tidak bermaksud mencampuri proses penyelidikan yang menjadi kewenangan kepolisian. Namun, mereka berharap adanya informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

Menurut keluarga LA, kepastian mengenai proses pemeriksaan penting agar pelapor mengetahui sejauh mana laporan yang telah dibuatnya ditindaklanjuti.

“Kami menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Kami hanya berharap laporan ini diproses sesuai prosedur dan ada kejelasan mengenai perkembangan serta pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara,” kata keluarga LA.

Jika dihitung sejak laporan diterima pada 9 Desember 2025 hingga 19 Agustus 2026, laporan tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan 10 hari.

Dalam rentang waktu tersebut, keluarga LA mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan berharap pihak penyidik memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara.

Keluarga juga berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, laporan LA memang telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Adapun mengenai belum adanya pemeriksaan terhadap pihak terlapor hingga 19 Agustus 2026 merupakan keterangan dari keluarga pelapor LA. Hal tersebut masih memerlukan konfirmasi dari penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani laporan tersebut.

Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga LA berharap Polda Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut dan memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Festival Pacu Jalur Tradisional 2026 di Kuansing
Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim
Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim
Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Demo Bawa BH ke Polrestabes Medan Bukan untuk Melecehkan Siapa Pun, Melainkan Simbol Kritik dan Rasa Kecewa Lambatnya Penanganan Pekara di Polrestabes Medan

Berita Terbaru