MEDAN — Korban mendesak Kapolda Sumatera Utara segera memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang disebut berkaitan dengan persoalan dua pihak yang dijuluki “mamak maling” dalam perkara toko ponsel di Pancur Batu.
Laporan tersebut telah dibuat di SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 dan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Menurut keluarga korban, laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan melalui penggunaan surat perdamaian dalam rangkaian persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di wilayah Pancur Batu.
Keluarga korban meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan mendorong penyidik segera melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan sudah dibuat sejak 9 Desember 2025. Kami meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian dan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius sesuai prosedur hukum,” ujar keluarga korban.
Dalam dokumen laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Persoalan tersebut disebut berawal dari perkara yang berkaitan dengan sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Dalam rangkaian persoalan itu, menurut keluarga korban, sebelumnya telah dibuat suatu kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun, keluarga korban mempertanyakan penggunaan surat perdamaian tersebut dalam proses perkara selanjutnya. Mereka menduga terdapat persoalan yang perlu didalami penyidik terkait proses dan penggunaan dokumen perdamaian tersebut.
Keluarga korban juga menyinggung keberadaan dua orang yang dalam pemberitaan ini disebut dengan istilah “mamak maling”. Menurut keluarga korban, kedua pihak tersebut merupakan pihak yang ingin dimintai pertanggungjawaban hukum dalam laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut.
Korban Desak Pemeriksaan
Keluarga korban menyebut laporan tersebut telah berjalan selama lebih dari delapan bulan sejak dibuat pada 9 Desember 2025.
Hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Karena itu, keluarga korban mendesak Kapolda Sumut agar memberikan perhatian dan mendorong penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk mendalami dugaan penggunaan surat perdamaian yang menjadi bagian dari materi laporan.
“Kami meminta agar pihak yang dilaporkan segera diperiksa. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, kami berharap kepolisian mengambil langkah hukum sesuai aturan,” kata keluarga korban.
Keluarga korban menegaskan bahwa permintaan tersebut tetap diserahkan kepada mekanisme hukum. Penentuan status hukum pihak yang dilaporkan, menurut mereka, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Laporan Sudah Lebih dari Delapan Bulan
Berdasarkan STTLP, laporan korban diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Sementara hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Keluarga korban berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian agar laporan masyarakat tersebut memperoleh kepastian dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan penyelidikan.
Mereka juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, termasuk surat perdamaian yang disebut menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, serta meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Menunggu Respons Polda Sumut
Keluarga korban menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang tercantum dalam laporan masih merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan. Penentuan apakah terdapat tindak pidana maupun siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Hingga berita ini ditulis, keterangan terbaru dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan pemeriksaan pihak yang dilaporkan belum diperoleh.
Keluarga korban berharap Kapolda Sumut segera memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)





















