BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, meminta Kepolisian Daerah Aceh untuk menghentikan penggunaan pendekatan represif dalam menangani warga yang terseret perkara pascakericuhan peringatan 21 tahun Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Agustus lalu. Pernyataan ini disampaikan setelah sejumlah warga diperiksa aparat kepolisian terkait insiden yang terjadi saat acara zikir akbar bersama para ulama.
Muharuddin menekankan pentingnya pengutamaan pendekatan persuasif dan mempertimbangkan aspek sosial dalam proses penanganan warga. Ia menilai persoalan yang terjadi bukan hanya soal keamanan, namun juga sebagai cerminan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang menurutnya masih belum sepenuhnya terealisasi.
Menurut Muharuddin, akar masalah dalam peringatan Hari Damai Aceh harus dipahami secara komprehensif, termasuk aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia menjelaskan, perdamaian Aceh adalah milik seluruh warga, bukan hanya kelompok tertentu. Meluapnya kekecewaan, lanjutnya, harus disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan ketegangan baru.
Salah satu isu yang mencuat dalam peringatan tersebut adalah pengibaran bendera Aceh, yang hingga kini belum diakui sah sebagai bendera daerah. Muharuddin menyebut simbol ini telah menjadi pusat perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan dalam pelaksanaan MoU Helsinki, dan kini mulai mendapat perhatian dari generasi muda.
Dari informasi Komisi I DPRA, saat ini terdapat tiga perkara yang masuk dalam proses pemeriksaan oleh Polda Aceh, yaitu dugaan pembakaran sepeda motor, penurunan lambang burung Garuda di pendopo gubernur, serta dugaan pengibaran bendera Aceh. Muharuddin berharap seluruh pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan menimbang dampak jangka panjang yang mungkin timbul.
Ia meminta, langkah-langkah dalam penyelesaian perkara di Aceh harus didasarkan pada kebijaksanaan, dialog serta komunikasi intensif antara aparat keamanan, pemerintah, ulama, dan masyarakat. Komisi I DPRA menyatakan dukungan penuh bagi upaya menjaga perdamaian, namun mendorong setiap tindakan disesuaikan dengan situasi sosial daerah, sehingga Aceh tetap damai dan terhindar dari konflik baru. (*)






















