Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 16:10 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –

Upaya hukum kasasi yang diajukan Terdakwa Bambang alias Bembeng berbuah hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. Nomor 1736/PID/2026/PT MDN jo Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, perkara pidana tersebut telah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 11 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis yang memutus perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nurrahmi, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya setelah membaca Putusan PN Stabat tanggal 4 Mei 2026, Putusan PT Medan tanggal 22 Juni 2026, Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta Pld/Ks/2026/PN Stb tanggal 29 Juni 2026 dan Memori Kasasi tanggal 10 Juli 2026, Mahkamah Agung memutuskan:

MENGADILI:
• Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026;
• Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026 tetap berlaku;
• Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara;

Pemberitahuan putusan kasasi ini telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan MA (Surat Tercatat) pada 16 September 2026 oleh Jurusita Pengganti Richard Indrawan.

Relaas ditujukan kepada penasihat hukum terdakwa, CHARLES W. PARDEDE, S.H., Dkk. dari Mangaraja Law Firm.

Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang bermula dari penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025 lalu.(AVID/rel)

Berita Terkait

DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Pastikan Produksi Pangan Higienis, Lapas Sibolga Skrining Kesehatan Warga Binaan
Lapas Sibolga Terima Kunjungan Dinas DPMPPTSP Tapanuli Tengah, Bahas Legalitas Usaha Rumah Produksi Tempe
Lapas Sibolga Gelar Bakti Sosial, Bantu Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon 1 Pascabanjir
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Energi Positif Sang Pengayom: Senyum Peserta UKW Dewan Pers Menyambut Kehadiran Ketua PWI Sumut
Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel
Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:23 WIB

VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya di Apresiasi Seluruh Mentri dan Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Karhutla Kaltim Diantisipasi dari Hulu ke Hilir, Pengamat Apresiasi Strategi Pangdam VI/Mulawarman

Kamis, 10 September 2026 - 15:49 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Selasa, 8 September 2026 - 15:05 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Selasa, 1 September 2026 - 22:04 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Aktivis Nasional: Pembentangan Bendera di Samarinda Merupakan Ekspresi Identitas dan Aspirasi, Bukan Serta-Merta Gerakan Keluar dari NKRI

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Tidak Perlu Takut Dengan Aksi Demo Besar. Di Sinilah Ruang Kebaikan Komunikasi Rakyat & Pemerintah Semakin Sehat Terbentuk

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terbaru