Miris! Terlapor Diduga Belum Pernah Diperiksa, Polda Sumut Tiba Tiba Hentikan Laporan Dugaan Kesaksian Palsu

REVOLUSI TIMES

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:48 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 21 Agustus 2026 — Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan masyarakat menuai tanda tanya. Pasalnya, pihak terlapor diduga belum pernah diperiksa oleh penyidik, namun laporan tersebut telah dihentikan dengan alasan dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut yang diterima pihak pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 13 Juli 2026 di ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil gelar perkara menyatakan bahwa proses penyelidikan dihentikan karena perkara yang dilaporkan dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana proses penyelidikan dapat dihentikan apabila pihak terlapor diduga belum pernah dimintai keterangan?

Dugaan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada penyidik maupun Polda Sumut. Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan telah diperiksa dan apakah seluruh fakta serta bukti yang tersedia telah diteliti sebelum keputusan penghentian diambil.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor berinisial P.P.

Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa administrasi penghentian penyelidikan akan dikeluarkan dan selanjutnya diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.

Yang menjadi sorotan, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses pemeriksaan pihak terlapor, alat bukti yang telah dikumpulkan, maupun pertimbangan faktual dan hukum yang menjadi dasar kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

Jika benar terlapor belum pernah diperiksa, kondisi ini patut dipertanyakan secara terbuka.

Bukan berarti tidak diperiksanya terlapor otomatis membuat penghentian penyelidikan menjadi tidak sah. Namun, publik layak mengetahui apa alasan penyidik mengambil kesimpulan tersebut dan apakah masih terdapat fakta atau keterangan penting yang belum diperiksa.

Terlebih, bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan melalui institusi kepolisian, penghentian laporan tentu bukan persoalan sederhana. Mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan telah ditangani secara profesional dan menyeluruh.

Karena itu, Polda Sumut diharapkan memberikan penjelasan secara transparan: apakah terlapor sudah pernah diperiksa? Jika sudah, kapan pemeriksaan dilakukan dan apa hasilnya? Jika belum, apa dasar penghentian penyelidikan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang persepsi bahwa laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dimintai keterangan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan bahwa pihak terlapor belum pernah diperiksa masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Polda Sumut. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyidik, melainkan menyoroti adanya pertanyaan publik terkait proses penghentian penyelidikan.

Masyarakat kini menunggu transparansi Polda Sumut. Sebab keadilan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, profesional dan berkeadilan.

Berita Terkait

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Tinjau Standar Higienis Produksi Tempe dan Dapur Lapas Sibolga
Kapolres Sergai Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Bilal Mayat, Bukti Nyata Semangat Polisi Bersama Masyarakat
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG
Menginspirasi Tanpa Sekat, Sosok Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik Hadirkan Ketenangan di Tengah Uji Kompetensi
Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kapolres Sergai Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Bilal Mayat, Bukti Nyata Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:29 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Menginspirasi Tanpa Sekat, Sosok Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik Hadirkan Ketenangan di Tengah Uji Kompetensi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?

Rabu, 30 September 2026 - 09:06 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Senin, 28 September 2026 - 16:08 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Berita Terbaru