Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma

REVOLUSI TIMES

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:55 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Sidang sengketa kebun sawit di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin selaku tergugat kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang pemeriksaan saksi yang digelar secara zetingplaats (sidang keliling) oleh Pengadilan Negeri Singkil di Kota Subulussalam pada Kamis (25/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan berlangsung aktif serta dinamis.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta pihak tergugat menghadirkan pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa kepada Netap Ginting dan Hepi Bancin untuk melakukan pengelolaan atau aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa. Permintaan itu disampaikan guna memperjelas hubungan hukum serta dasar penguasaan yang diklaim para tergugat atas kebun sawit yang saat ini masih disengketakan.

Sebanyak enam saksi yang dihadirkan penggugat, yakni DS, SS, AY, AH, KA, dan SJ, secara konsisten menerangkan bahwa lahan tersebut selama bertahun-tahun dikelola oleh Mirja Kusuma tanpa adanya keberatan maupun aktivitas dari pihak tergugat. Para saksi juga membantah tudingan bahwa penggugat menguasai lahan seluas 10 hektare. Menurut mereka, lahan yang selama ini dikelola Mirja Kusuma hanya sekitar 6 hektare, termasuk sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian AY menjadi salah satu sorotan persidangan. Pekerja kebun yang mengaku telah bekerja selama enam tahun itu menyebut sengketa baru muncul setelah para tergugat masuk ke lokasi pada Januari 2026. Ia juga mengungkap bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja pernah diminta mengangkut hasil panen oleh pihak tergugat dengan janji upah yang hingga kini belum dibayarkan. Selama bekerja di kebun tersebut, AY mengaku hanya menerima instruksi dari Mirja Kusuma sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan.

Menariknya, saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi, pihak tergugat lebih banyak menggali hal-hal teknis seperti jenis bibit sawit, pupuk, dan jumlah tanaman. Dalam beberapa kesempatan, Ketua Majelis Hakim berulang kali mengingatkan agar pertanyaan difokuskan pada substansi perkara. Menurut hakim, pokok sengketa yang sedang diperiksa bukanlah soal teknis budidaya sawit, melainkan siapa yang selama ini menguasai, mengelola, memanen, dan menikmati hasil ekonomi dari lahan yang disengketakan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya, sementara perhatian publik kini tertuju pada keterangan pihak pemberi kuasa yang diminta hadir oleh majelis hakim untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(A.tim).

Berita Terkait

Lahan Dikelola Bertahun-tahun, Hendra Padang Pertanyakan Klaim Kawasan Hutan Adat
Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu
Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Tinjau Standar Higienis Produksi Tempe dan Dapur Lapas Sibolga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:29 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Menginspirasi Tanpa Sekat, Sosok Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik Hadirkan Ketenangan di Tengah Uji Kompetensi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?

Rabu, 30 September 2026 - 09:06 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Senin, 28 September 2026 - 16:08 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Berita Terbaru