Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

REVOLUSI TIMES

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:52 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Korban mendesak Kapolda Sumatera Utara segera memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang disebut berkaitan dengan persoalan dua pihak yang dijuluki “mamak maling” dalam perkara toko ponsel di Pancur Batu.

Laporan tersebut telah dibuat di SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 dan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Menurut keluarga korban, laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan melalui penggunaan surat perdamaian dalam rangkaian persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di wilayah Pancur Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan mendorong penyidik segera melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan sudah dibuat sejak 9 Desember 2025. Kami meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian dan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius sesuai prosedur hukum,” ujar keluarga korban.

Dalam dokumen laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Persoalan tersebut disebut berawal dari perkara yang berkaitan dengan sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Dalam rangkaian persoalan itu, menurut keluarga korban, sebelumnya telah dibuat suatu kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Namun, keluarga korban mempertanyakan penggunaan surat perdamaian tersebut dalam proses perkara selanjutnya. Mereka menduga terdapat persoalan yang perlu didalami penyidik terkait proses dan penggunaan dokumen perdamaian tersebut.

Keluarga korban juga menyinggung keberadaan dua orang yang dalam pemberitaan ini disebut dengan istilah “mamak maling”. Menurut keluarga korban, kedua pihak tersebut merupakan pihak yang ingin dimintai pertanggungjawaban hukum dalam laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut.

Korban Desak Pemeriksaan

Keluarga korban menyebut laporan tersebut telah berjalan selama lebih dari delapan bulan sejak dibuat pada 9 Desember 2025.

Hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Karena itu, keluarga korban mendesak Kapolda Sumut agar memberikan perhatian dan mendorong penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk mendalami dugaan penggunaan surat perdamaian yang menjadi bagian dari materi laporan.

“Kami meminta agar pihak yang dilaporkan segera diperiksa. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, kami berharap kepolisian mengambil langkah hukum sesuai aturan,” kata keluarga korban.

Keluarga korban menegaskan bahwa permintaan tersebut tetap diserahkan kepada mekanisme hukum. Penentuan status hukum pihak yang dilaporkan, menurut mereka, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Laporan Sudah Lebih dari Delapan Bulan

Berdasarkan STTLP, laporan korban diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Sementara hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Keluarga korban berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian agar laporan masyarakat tersebut memperoleh kepastian dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan penyelidikan.

Mereka juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, termasuk surat perdamaian yang disebut menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, serta meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Menunggu Respons Polda Sumut

Keluarga korban menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang tercantum dalam laporan masih merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan. Penentuan apakah terdapat tindak pidana maupun siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Hingga berita ini ditulis, keterangan terbaru dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan pemeriksaan pihak yang dilaporkan belum diperoleh.

Keluarga korban berharap Kapolda Sumut segera memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Tinjau Standar Higienis Produksi Tempe dan Dapur Lapas Sibolga
Kapolres Sergai Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Bilal Mayat, Bukti Nyata Semangat Polisi Bersama Masyarakat
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG
Menginspirasi Tanpa Sekat, Sosok Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik Hadirkan Ketenangan di Tengah Uji Kompetensi
Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kapolres Sergai Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Bilal Mayat, Bukti Nyata Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:29 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Menginspirasi Tanpa Sekat, Sosok Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik Hadirkan Ketenangan di Tengah Uji Kompetensi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?

Rabu, 30 September 2026 - 09:06 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Senin, 28 September 2026 - 16:08 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Berita Terbaru